Empat Kompetensi Guru Profesional
Empat Kompetensi Guru
Profesional
By: Mala Azizah
A.
Pengertian
Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi itu sendiri merupakan seperangkat
pengetahuan keterampilan dan perilaku tugas yang harus dimiliki.Setelah
dimiliki, tentu harus dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan di dalam kelas yang disebut sebagai
pengajaran. Sekarang pertanyannya, kompetensi apa saja yang harus dimiliki dan
dikuasai Guru sebagai agen pembelajar? Menurut PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28, ayat
3 dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 10, ayat 1, kompetensi Guru atau pendidik
meliputi: kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial (Gorky,
2008).
Kompetensi Profesional , Dalam Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa
yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan. Kompetensi profesional guru merupakankemampuan guru dalam
melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik yang meliputi
penguasaanpedagogic, pengetahuan, metodologi, manajemen, dan sebagainya yang
tercermin dalam kinerja di lingkungan pendidikan.
Kompetensi Profesional Guru merupakan kemampuan guru
dalam menguasai pembelajaran yang mana mencakup beberapa hal yaitu:
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan bidang
keahliannya. Berkaitan dengan Undang-Undang republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 mengenai guru dan dosen, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa guru merupakan
tenaga profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta diidk pada pendiidkan
anak usa sekolah jalur pebdidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Selanjutnya dijelaskan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem pendidikan Nasional pasal 39 ayat
2 yang menjelaskan bahwa pendidik adalah tenaga profesional dengan tugasnya
untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pada proses pembelajaran,
memberikan bimbingan, dan melakukan pelatuhan serta melakukan penelitian dan
pengabdian terhadap masyarakat.
B.
Ruang lingkup kompetensi professional
Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum
dapat
diidentifikasikan dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi
professional guru sebagai berikut:
·
Mengerti dan dapat
menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan
sebagainya.
·
Mengerti dan dapat
menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
·
Mampu menangani dan
mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
·
Mengerti dan dapat
menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
·
Mampu mengembangkan
dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
·
Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
·
Mampu melaksanakan
evaluasi hasil belajar peserta didik.
·
Mampu menumbuhkan
kepribadian peserta didik.
C.
Macam-macam
Kompetensi Guru Profesional
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (pasal 28 ayat 3) menyebutkan bahwa ada (4) empat kompetensi guru
yaitu:
1.
Kompetensi Pedagogik
,Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
Kepribadian
2.Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak
mulia.
3.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar kependidikan.
4.
Kompetensi
Sosial, Kompetensi sosial adalah
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali, peserta didik dan masyarakat sekitar.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, standar kompetensi guru merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP 74/2008
meliputi kompetensi pedagogik, kompotensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi
guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang
saling terkait. Khusus untuk guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/ 2010 Pasal 16
ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.
Kompetensi Profesional Guru merupakan kemampuan guru
dalam menguasai pembelajaran yang mana mencakup beberapa hal yaitu:
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan bidang
keahliannya. Berkaitan dengan Undang-Undang republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 mengenai guru dan dosen, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa guru merupakan
tenaga profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta diidk pada pendiidkan
anak usa sekolah jalur pebdidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Selanjutnya dijelaskan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem pendidikan Nasional pasal 39 ayat
2 yang menjelaskan bahwa pendidik adalah tenaga profesional dengan tugasnya
untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pada proses pembelajaran,
memberikan bimbingan, dan melakukan pelatuhan serta melakukan penelitian dan
pengabdian terhadap masyarakat.
D.
Penjelasan
mendalam Mengenai Empat Kompetensi Profesional Guru
1. Kompetensi
Pedagogik, sebagaimana dijelaskan oleh Permenag Nomor 16/2010 ayat (1)
meliputi:
a. Pemhaman
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
b. Penguasaan
teori dan prinsip belajar pendidikan agama.
c. Pengembangan
kurikulum pendidikan agama.
d. Penyelenggaraan
kegiatan pengembangan pendidikan agama.
e. Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelengaraan dan
pengembangan pendidikan agama.
f. Pengembangan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
dalam bidang pendidikan agama.
g. Komunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Penyelengaraan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama.
i.
Pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama, dan
j.
Tindakan refektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran pendidikan agama.
2. Kompetensi
Kepribadian sebagaimana di jelaskan dari Permenag Nomor 16/2010 ayat (1) :
a. Tindakan
yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan Indonesia.
b. Penampilan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserat
didik maupun masyarakat.
c. Penampilan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Kepemilikan
etos kerja yang baik, sopan, santun, ramah, tanggung jawa, dan rasa bangga
menjadi seorang guru untuk meningkatkan rasa percaya diir ketika mengajar.
e. Penghormatan
terhadap kode etik profesi guru.
3. Kompetensi
sosial sebagaimana telah di jelaskan oleh Permenag Nomo 16/2010 ayat (1):
a. Sikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi.
b. Sikap
adaptif dengan linkungaan sosial budaya tempat bertugas dan,
c. Sikap
komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolaah, dan warga masyarakaat.
4. Kompetensi
Profesional sebagaimana di jelaskan dalam Permenag Nomor 16/2010 :
a. Penguasaan
materi, sturktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yaang mendukung mata
pelajaran pendidikan agama.
b. Penguasaan
standar kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan.
c. Pengembangan
materi pembelajaran mata pelajara pendidikan agama secara kreatif,
d. Pengembangan
profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tibdakan reflektif
e. Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi daan mengembangkan diri.
Menurut
Imam Al-Ghazali, kriteria untuk menjadi seorang pendidik yang islami dan
profesional haruslah mempunyai kriteria berikut:
v Pendidik
yang ideal adalah orang tua maupun guru yang mempunyai akal cerdas, akhlak yang
sempurna, dan fisik yang kuat. Pendidik harus mempunyai sifat tersebut karena
akal yang cerdas dibutuhkan untuk menguasai ilmu pengetahuan secara mendalam.
Kepemilikan akhlak yang sempurna dibutuhkan agar pendidik dapat menjadi teladan
yang baik bagi peserta didiknya. Sementara itu, fisik yang kuat dibutuhkan agar
pendidik dapat membimbing peserta didiknya dengan baik.
v Pendidik
harus mempunyai tanggung jawab besar dalam mengajar, membimbing, dan
mengarahkan peserta didik untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pendidik juga
harus membantu peserta didik untuk menghadapi kehidupan di dunia dan akhirat.
3. Pendidik harus dapat memahami kejiwaan dan kemampuan intelektual peserta
didik yang berbeda-beda. Perkembangan psikologi dan intelektual mereka berbeda
untuk setiap tingkatan umur. Oleh sebab itu, pendidik juga harus dapat
menyajikan materi secara sistematis. Hal tersebut diperlukan karena peserta
didik harus memahami terlebih dahulu pelajaran pendahuluan sebelum dapat mempelajari
pelajaran lanjutan.
v Pendidik harus mempunyai rasa kasih sayang
terhadap peserta didik, serta tidak boleh menggunakan makian dan kekerasan.
Guru yang baik pada umumnya menganggap peserta didik seperti anaknya sendiri.
v Kewajiban
menyampaikan ilmu pengetahuan merupakan kewajiban seorang muslim. Jadi, seorang
pendidik harus mempunyai sifat ikhlas dalam menyampaikan ilmu pengetahuan dan
tidak boleh mengharapkan imbalan.
v Pendidik
yang ideal dapat memahami perbedaan potensi setiap peserta didik dan memaklumi kekurangan
mereka. Oleh sebab itu, guru perlu memperlakukan peserta didik sesuai dengan
potensi mereka.
v Pendidik juga perlu memahami tabiat, bakat,
dan kemampuan peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka.
Guru juga harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti, bahwa pelaksanaan
pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subyek
pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikatif. Karena
tanpa komunikasi yang baik, maka tidak akan ada pendidikan yang sejati. Dalam
pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkomunikasikan lingkungan
agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta
didik.
Profesi guru pada saat ini banyak
dipertanyakan dan dibicarakan orang, baik oleh orang tua, masyarakat,
pemerintah, pemerhati pendidikan, bahkan oleh guru itu sendiri, yang menyangkut
masalah kompetensi, profesionalisme, peningkatan kualitas pendidikan,
kepribadian sampai kesejahteraannya. Bahkan akhir-akhir ini, hampir setiap hari
media massa (cetak dan elektronik) selalu memuat berita tentang guru, baik yang
bersifat positif maupun negatif.Dalam kaitannya dengan sistem pendidikan dan
pembelajaran, maka guru merupakan komponen yang pertama dan utama di antara
komponen lainnya (siswa, kurikulum, materi pelajaran, tujuan pembelajaran,
metode pengajaran, sarana dan media pembelajaran, evaluasi pendidikan, serta
lingkungan pembelajaran).Kapasitas sumber daya manusia adalah kemampuan
seseorang atau individu, suatu organisasi (kelembagaan), atau suatu sistem
untuk melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya
secara efektif dan efisien. Kapasitas harus dilihat sebagai kemampuan untuk
mencapai kinerja, untuk menghasilkan keluarankeluaran (outputs) dan hasil-hasil
(outcomes).
Setelah membaca, memahami dan menulis
tentang kompetensi guru profesional, ternyata saya mengerti bahwa ada empat
kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang guru dalam mencapai profesional
ketika mengajar, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, sosial dan
profesional. Itu merupakan empat unsur utama yang bisa menjadi dan melahirkan
guru- guru yang profesionald alam bidang dan keahliannya.
Untuk
itu semua maka seorang guru wajib memahami empat kompetensi guru profesional,
agar keprofeionalannya tidakdiragukan baik dimata lembaga, masyarakatn dan
peserta didik.
Dengan adanya empat kompetensi guru
profesional tersebut, seorang guru akan memiliki acuan dan pegangan ketika
melakukan proses belajar mengajar disekolah mulai dari pemahaman sikap peserat
didik, menghargai peserat didik, lalu bagaimana cara berkomunikasi dengan baik
terhadap masyarakat maupun peserat didik dan lingkungan dan lainnya, semua
sudah di ataru berdasarkan UU RI yang di tuang dalam empat kompetensi guru
profesional.
REFERENSI
Indah
Hari Utami, Aswatun Hasanah, Kompetensi
Profesional Guru dalam Penerapan Pembelajaran Tematik di SD Negeri Maguwoharjo
Yogyakarta,
Agus
Dudug, Kompetensi Profesional Guru (Suatu
Studi Meta-Analysis Desertasi Pascasarjana UNJ), Vol.5, No.01
Hasnawati,
Kompetensi Guru dalam Persefektif
Perundang-Undangan, Vol.IX, Nomor 1, Januari-Juni 2020
Indah
Susilowati.dkk, Strategi Peningkatan
Kompetensi Gurudengan Pendekatan Analysis Hierarchy Process, Vol.6, No, 1
2013
Komentar
Posting Komentar